fbpx

Terms & Conditions

Keselamatan

Setiap dan semua produk yang dibeli dari Dryice.id atau PT. GMI :

  • Harus digunakan sesuai dengan pedoman keselamatan yang disediakan oleh PT. GMI.
  • Harus disimpan sesuai dengan pedoman keselamatan yang disediakan oleh PT. GMI.
  • Harus dibuang sesuai dengan pedoman keselamatan yang disediakan oleh PT. GMI.
  • Tidak boleh digunakan untuk tujuan yang dapat mengakibatkan kerusakan fisik pada seseorang, orang, hewan atau ternak.
  • Tidak boleh digunakan untuk tujuan yang dapat mengakibatkan kerusakan fisik pada bangunan atau properti pribadi / publik.

Dryice.id Standard Terms & Conditions

1. DEFINISI

Dalam kondisi ini, “Perusahaan” berarti PT.GMI, “Pelanggan” berarti orang atau perusahaan yang melakukan kontrak dengan Perusahaan sebagai pembeli Barang dan “Barang” berarti dry ice, yang merupakan pokok masalah kontrak antara Perusahaan dan Pelanggan.

3. UMUM

Setiap kontrak dengan Perusahaan untuk penjualan Barang tunduk pada Ketentuan Penjualan ini. Semua syarat, ketentuan, dan jaminan lainnya yang dicoba untuk diperkenalkan oleh Pelanggan, baik tersurat maupun tersirat dengan ini dikecualikan dengan pengecualian dari kondisi yang secara tegas diterima oleh Perusahaan secara tertulis.

5. HARGA

Perusahaan akan menagih semua Barang dengan harga yang disepakati.

7. HARGA & PEMBAYARAN

7.1 Harga yang dikutip berlaku untuk pengumpulan / pengiriman dari lokasi yang ditentukan oleh Perusahaan.
7.2 Tanggal pembayaran adalah hari ke-21 dalam sebulan setelah tanggal pengiriman atau sesuai dengan kontrak.
7.3 Bunga pada akun yang lewat waktu akan dibebankan pada tingkat 2% per bulan, dihitung setiap hari berdasarkan jumlah yang dibayarkan dari Pelanggan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo terakhir hingga tanggal pembayaran.
7.4 Tidak ada pihak yang berhak untuk mengurangi atau menetapkan jumlah apa pun terhadap jumlah faktur.

9. PEMASANGAN

Ketika Barang dipesan dalam jumlah besar dan dikirimkan secara angsuran, setiap angsuran akan merupakan kontrak terpisah dan tidak ada kegagalan atau keterlambatan pengiriman salah satu angsuran, atau cacat pada kontennya, akan memberikan hak kepada Pelanggan untuk menolak kontrak, bukan untuk tunda pembayaran untuk sisa bulk. Setiap angsuran akan ditagih secara terpisah dan kegagalan oleh Pelanggan untuk membayar salah satu faktur sesuai dengan ketentuan pembayaran di sini akan memberikan hak kepada perusahaan untuk menolak kontrak atau menahan, menangguhkan atau mengurangi pengiriman dari sisa bulk ke seperti itu. Sejauh Perusahaan dalam kebijaksanaannya mungkin berpikir adil.

11. PROPERTI & RISIKO

11.1 Risiko kehilangan atau kerusakan Barang akan ditanggung oleh Pelanggan pada saat pengiriman.

11.2 Sementara di tempat di bawah kendali Pelanggan dan sampai Pelanggan telah membayar semua Barang secara penuh bersama dengan jumlah lain yang jatuh tempo sehubungan dengan mereka

properti di dalamnya akan tetap menjadi milik Perusahaan.
mereka akan disimpan dan diidentifikasi sebagai Barang Perusahaan sejauh dapat dipraktikkan secara wajar.

11.3 Jika

  • pembayaran untuk Barang tetap tertunda seluruhnya atau sebagian setelah Perusahaan telah mengambil langkah-langkah yang wajar untuk memulihkan jumlah yang terhutang.
  • Pelanggan menjadi bangkrut atau bangkrut atau masuk ke likuidasi, mengeluarkan resolusi untuk penutupan, telah menerima, penerima administrasi atau manajer yang ditunjuk atau masuk ke dalam komposisi atau pengaturan dengan kreditornya.
  • perusahaan dapat, tanpa mengurangi hak-haknya yang lain, pulih dari bangunan di bawah kendali Pelanggan dan / atau menjual kembali Barang-barang atau bagian mana pun dari mereka.

11.4 Jika ada kejadian atau keadaan yang disebutkan dalam Klausul 10.3 terjadi, Pelanggan memberi Perusahaan lisensi yang tidak dapat dibatalkan untuk masuk ke tempat Pelanggan untuk memulihkan barang kemudian tidak dibayar. Lisensi tersebut tidak akan terpengaruh oleh penunjukan penerima, manajer atau likuidator.

15. MAJEURE FORCE

15.1 Tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas kerugian, kerusakan atau cedera yang terjadi pada pihak lain secara default dalam pelaksanaan kewajiban apa pun berdasarkan Ketentuan Penjualan ini jika default disebabkan oleh kejadian apa pun yang tidak berada dalam kendali pihak default. termasuk tetapi tidak terbatas pada aksi industri, kecelakaan, kegagalan daya, kerusakan pabrik atau mesin, perintah dari otoritas pemerintah, baik di tingkat masyarakat pelabuhan, lokal, nasional atau Eropa dan tunduk pada Klausul 15.2 kekurangan pasokan yang diperlukan untuk atau sehubungan dengan pembuatan produk. Pihak yang wanprestasi akan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lain tentang kejadian tersebut secepat mungkin. Penolakan oleh Pelanggan untuk menerima pengiriman tidak dengan sendirinya merupakan force majeure kecuali jika pemberitahuan diterima sebelum tanggal pengiriman setiap kejadian yang dengan sendirinya akan ditafsirkan sebagai force majeure.

2. TANGGAL EFEKTIF July, 2006

Ketentuan ini berlaku untuk semua kontrak yang dibuat oleh Perusahaan dan menggantikan semua Ketentuan sebelumnya dalam bentuk yang dikeluarkan oleh Perusahaan.

4. HUKUM & YURISDIKSI

Validitas konstruksi dan kinerja kontrak dan hal-hal yang berkaitan dengannya akan diatur dalam segala hal oleh Hukum Indonesia dan tunduk pada yurisdiksi Pengadilan Indonesia.

Seberapa cepat saya bisa mendapatkan dry ice saya?

Jika Anda melakukan pemesanan sebelum pukul 13:00, pesanan Anda siap untuk pengiriman atau pengumpulan hari kerja berikutnya. Titik potong untuk pesanan adalah pukul 15:00.

6. PAJAK TAMBAHAN NILAI

Pajak Pertambahan Nilai akan dibebankan sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku untuk saat ini.

8. BERAT

8.1 Semua bobot metrik menunjukkan berat bersih saat dikemas dan mengecualikan berat kemasan.
8.2 Semua kontainer yang disediakan untuk pengangkutan es kering tetap menjadi milik Perusahaan dan dikenakan biaya sewa kontainer yang disepakati.

Pelanggan harus bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan pada wadah saat mereka dalam tahanannya. Kontainer yang hilang atau rusak akan ditagih kepada Pelanggan, dengan biaya penggantian penuh atau biaya perbaikan, mana yang lebih rendah.

10. PENGIRIMAN

10.1 Barang akan dikirim atau dikumpulkan pada tanggal yang ditentukan untuk memenuhi syarat untuk harga yang disepakati. Apabila Perusahaan telah setuju untuk mengirimkan Barang atau menyediakannya, Perusahaan akan menggunakan semua upaya yang wajar untuk melakukannya sesuai dengan jadwal pengiriman yang disepakati. Waktu tidak akan menjadi esensi untuk klausa ini.
10.2 Pengiriman dianggap berlangsung ketika:

Barang diturunkan di tempat Pelanggan yang ditentukan.
Jika dikumpulkan oleh Pelanggan atau atas namanya, saat dimuat ke kendaraan pengumpul.

12. PEMBATALAN PENGIRIMAN

Jika Pelanggan gagal melakukan pembayaran untuk barang yang dikirim atau menjadi badan hukum, Pelanggan telah menerima yang ditunjuk dari asetnya atau akan mengeluarkan resolusi atau membuat pesanan yang menentangnya untuk penutupan atau menjadi badan yang tidak terkait, Pelanggan harus dibuat bangkrut atau jika Pelanggan memasuki suatu komposisi atau pengaturan dengan kreditornya atau jika akan ada pelanggaran oleh Pelanggan dari kondisi ini maka Perusahaan dapat tanpa mengurangi hak-hak lain atau solusi membatalkan pesanan yang ada dan menolak untuk melakukan pengiriman lebih lanjut .

13. PENERIMAAN

Pengiriman merupakan penerimaan kecuali Pelanggan mengeluh secara tertulis segera pada saat pengiriman atau dalam hal apa pun dalam 7 hari pengiriman. Jika keluhan tidak dibuat secara tertulis maka Pelanggan harus memuaskan Perusahaan bahwa ada alasan yang baik untuk keterlambatan tersebut. Setiap Pelanggan yang gagal mengajukan keluhan sesuai dengan kondisi ini selanjutnya tidak berhak untuk mengeluh atau melakukan perbaikan sehubungan dengan kerusakan atau cacat atau kekurangan Barang yang dipasok.

14. BATASAN TANGGUNG JAWAB

Sejauh Pelanggan menetapkan untuk kepuasan Perusahaan bahwa ada cacat dalam barang yang dijual kepada mereka, kewajiban Perusahaan kepada Pelanggan atau Pihak Ketiga untuk setiap dan semua kerugian atau kerusakan yang dihasilkan dari cacat tersebut akan terbatas pada Perusahaan pilihan untuk:

(i) penggantian Barang terbukti rusak atau
(ii) untuk pengembalian uang dari jumlah yang dibebankan oleh Perusahaan kepada Pelanggan sehubungan dengan itu.

15.2 If as the result of an occurrence covered by Clause 15.1 the Company is delayed in or prevented from delivering the contract quantity at the due time or times, the Company may on giving the Customer at the earliest opportunity written notice of the fact, withhold, suspend or reduce deliveries to such extent as the Company in its discretion thinks fit. The Company shall use its best endeavour to purchase equivalent supplies to make good shortages caused by such occurrence but shall not be obliged to purchase at a higher price than the contract price for the goods in question.
15.3 Where force majeure has been declared by the Company the Customer may cancel the contract or the balance outstanding without giving any liability to the Company after first giving written notice to the Company at the earliest opportunity.
15.4 Without prejudice to the foregoing provisions of the clause the parties shall agree whether to extend the period for performance of the contract or to cancel it.

Beli Dry Ice Sekarang

Hubungi Kami

Jika anda merasa bingung dengan cara order atau pertanyaan lainnya seputar produk Dry Ice kami silahkan hubungi kontak kami di bawah sekarang juga.

Kawasan Industri JABABEKA I
Jl. Jababeka III H Blok C 17-ET
Cikarang, Bekasi, 17530 INDONESIA

(021) 8983 6825

0815-9819-831

info@dryice.id

Tinggalkan Pesan

6 + 15 =